Wonogiri (04/07/2019) | Sejumlah 14 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Wonogiri harus mengambil cuti apabila maju lagi sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) pada Pemilihan Kades (PILKADES) Tahap III Kabupaten Wonogiri, bulan September 2019 mendatang. Cuti itu menjadi keharusan agar Kades bersangkutan tidak menggunakan fasilitas Pemerintah Desa untuk keperluan kampanye dan sebagainya. Disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, bahwa kewajiban Kades aktif mengambil cuti terlebih dahulu, telah menjadi aturan baku dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan PILKADES Tahun ini. "Hal tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apabila aturan tidak mengindahkannya, Kades bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri. Sewaktu mendaftarkan diri, kades sekaligus mengajukan permohonan cuti kepada Bupati. Itu syarat wajib,” kata perempuan yang akrab disapa Fitha itu. Dalam aturan disebutkan cuti kades diberikan sejak ditetapkan sebagai Calon Kades (CAKADES) hingga penetapan CAKADES Terpilih. Saat cuti, Kades dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah Desa untuk kepentingannya berkontestasi dalam ajam pemilihan Kepala Desa. Tugas dan kewajiban kades yang sedang cuti dilaksanakan Sekretaris Desa (SekDes). Apabila SekDes berhalangan tetap, tugas Kades dilaksanakan Kepala Seksi (KASI) atau Kepala Urusan (KAUR) yang dipandang mampu mengerjakannya. Tercatat ada 14 kades aktif yang berpeluang mencalonkan diri dalam PILKADES serentak Kabupaten Wonogiri Tahap III tahun ini. Selama tahapan PILKADES bergulir, masa jabatan mereka belum berakhir (purna tugas). Mereka purna tugas 16 Desember mendatang, sedangkan pendaftaran CAKADES dijadwalkan 1-13 Agustus. Para Kades itu meliputi Kades Purworejo Kecamatan Wonogiri, Kades Gebang (Kec. Nguntoronadi), Kades Gunungsari dan Kades Sambirejo (Kec. Jatisrono), Kades Widoro (Kec. Sidoharjo), Kades Sugihan dan Kades Ngaglik (Kec. Bulukerto), Kades Gambiranom dan Kades Bugelan (Kec. Kismantoro), Kades Hargosari (Kec. Tirtomoyo), Kades Ngancar, Kades Sejati, dan Kades Platarejo (Kec. Giriwoyo), dan Kades Tlogosari (Kec. Giritontro). Fitha menyatakan sudah menyampaikan aturan tersebut melalui tim pengendali di tingkat kecamatan. Dia berharap warga turut mengawal untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi Kades yang maju lagi sebagai petahana. “Saat ini BPD [Badan Permusyawaratan Desa] di desa yang melaksanakan Pilkades 2019 sudah membentuk panitia pilkades semua. Panitia dibentuk Senin [24/6/2019]. Setelah terbentuk panitia harus menyusun perencanaan biaya pemilihan lalu diajukan kepada Bupati hingga 5 Juli mendatang,” imbuh Fitha. Camat Wonogiri Teguh Setiyono yang menjadi bagian dari tim pengendali PILKADES di Kecamatan Wonogiri, menurut berita yang dilansir solopos.com menyatakan telah mensosialisasikan aturan teknis pilkades, termasuk ikhwal Kades aktif harus cuti jika ingin mencalonkan diri. Kades Purworejo, Hartono, yang purna 16 Desember mendatang, mengaku sudah memahami aturan tersebut dan berkomitmen mematuhi aturan apabila ingin mendaftarkan diri ikut PILKADES. Seperti diketahui, sebanyak 186 dari 251 desa di Wonogiri akan menggelar pilkades serentak tahun ini. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara PILKADES sendiri dijadwalkan pada 25 September 2019.