Seperti yang kita ketahui tahun 2020 merupakan tahun yang berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, dunia termasuk negara kita sedang mengalami kejadian luar biasa yang disebabkan mewabahnya virus Covid 19. Kini Indonesia sedang mencoba menjalankan aktivitas normal baru, yang mana rutinitas sudah mulai kembali normal dengan kebiasaan baru serta wajib menaati protokol kesehatan yang ada. Selain itu, banyak perayaan hari besar yang tetap harus dilaksanakan meskipun dengan kendala dampak pandemi Covid 19. Salah satunya adalah perayaan Idul Adha, termasuk penyembelihan hewan kurban yang biasanya terselenggara dengan melibatkan banyak orang. Di tahun ini, berbagai mekanisme pelaksanaannya akan berbeda karena harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan. Nah, berbagai protokol kesehatan tersebut diantaranya:
- Menjaga jarak fisik
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang sudah mendapat ijin dari Pemerintah daerah setempat.
- Sebisa mungkin hanya panitia yang berada di tempat pemotongan hewan dan membatasi jumlah panitia kurban dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
- Daging kurban diantar ke rumah warga (mustahik) oleh panitia, untuk menghindari kerumunan warga.
- Memeriksa kesehatan awal (Screening)
- Mengukur suhu tubuh sebelum memasuki tempat pemotongan hewan.
- Setiap orang yang datang di tempat pemotongan hewan harus dalam kondisi sehat.
- Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggala yang sama, tidak dalam masa karantina mandiri, dan dalam kondisi sehat.
- Menerapkan higiene dan sanitasi
- Efisisensi dan efektifitas dalam pekerjaan harus dibedakan (misal: tim perebahan, tim pemotongan, tim pengelola jeroan, tim pencacah daging, tim pembagian paket, tim kebersihan, dll.)
- Petugas menggunakan baju lengan panjang dan alat pelindung diri minimal seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/ sepatu.
- Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan (dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menghindari kontak fisik, menerapkan physical distancing, segera pulang setelah proses pemotongan hewan kurban selesai, tiba dirumah segera mandi dan ganti baju).
- Menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di setiap akses tempat pemotongan hewan.
- Tempat pemotongan hewan dan peralatan dibersihkan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan, serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis (melakukan pembersihan berkala sekitar 4 jam sekali).
- Segera membuang limbah dan kotoran pada tempat penanganan limbah/kotoran.
Selain protokol tersebut ada hal yang tidak kalah penting untuk selalu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban, yaitu pemeriksaan hewan kurban yang terdiri dari pemeriksaan antemortem (sebelum hewan disembelih) dan pemeriksaan postmortem (setelah hewan disembelih). Pemeriksaan antemortem penting untuk memastikan hewan sehat dan tidak terjangkit penyakit zoonosis sebelum disembelih. Prinsip dari pemeriksaan ini dilakukan dengan pengamatan (inspeksi) dan perabaan (palpasi) serta menunjukkan hasil pemeriksaan normal pada hewan sehat. Pemeriksaan postmortem merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan untuk memastikan agar masyarakat mengonsumsi daging ASUH (Aman Sehat Utuh dan Halal). Hasil dari pemeriksaan postmortem yaitu; menyayat bagian daging/ organ yang dicurigai mengandung agen penyakit, mengafkir bagian daging yang tidak layak untuk konsumsi, mengambil bagian daging sebagai spesimen untuk pengujian laboratorium, menahan daging yang diduga mengandung agen penyakit zoonosis untuk pengujian lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan dibawah pengawasan dokter hewan.
Gambar pemeriksaan antemortem dan postmortem
Dalam keadaan seperti ini, saatnya kita semakin meningkatkan kesadaran diri untuk ikut serta memutus rantai penyebaran virus Covid 19. Melakukan pencegahan dan pengendalian sangat penting termasuk mengikuti protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban, serta memastikan hewan tetap dalam kondisi sehat baik sebelum maupun sesudah penyembelihan hewan kurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Referensi: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 114/Permentan/PD.410/9/2014/ Tentang Pemotongan Hewan Kurban Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) Winarso, Aji., Darmakusuma, Dodi., Sanam, Maxs. U. E. 2017. Praktik Higiene Daging Dalam Penyembelihan Hewan Qurban di Kota Kupang. Jurnal Kajian Veteriner. Vol. 5(02): 99-104 Yulianto, P., dan Saparinto, C. 2010. Pembesaran Sapi Potong secara Intensif. Jakarta: Penebar Swadaya