WONOGIRI, wonoharjo-wonogiri.wonogirikab.go.id – (Rabu, 15 Oktober 2025) IKD adalah singkatan dari Identitas Kependudukan Digital, yaitu identitas resmi berbentuk digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). IKD merupakan versi digital dari KTP elektronik (e-KTP) dan dapat diakses melalui aplikasi di smartphone. Aplikasi ini berisi data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga serta dilengkapi dengan keamanan seperti PIN dan kode QR dinamis.
Fitur dan manfaat IKD antara lain menyimpan KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu aplikasi, mempermudah akses ke berbagai layanan publik tanpa perlu membawa dokumen fisik atau fotokopi, dilengkapi dengan PIN dan kata sandi, serta kode QR dinamis yang berlaku terbatas untuk memastikan keamanannya , warga dapat mengakses identitas mereka secara digital melalui smartphone mereka kapan pun dan di mana pun, data IKD terhubung langsung dengan sistem Dukcapil, sehingga terjamin keakuratannya dan menjadi bagian dari transformasi digital nasional.
Cara membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) cukup mudah. Diperlukan smartphone untuk mengunduh aplikasi IKD di playstore/appstore, mendaftar secara offline dengan mengisi data diri dan melakukan swafoto, selanjutnya validasi wajah dan pemindaian QR Code. Setelah itu dapat melakukan aktivasi melalui email yang dikirim oleh sistem SIAK Terpusat, kemudian login menggunakan PIN yang dibuat. Semua bisa dilakukan di kantor desa atau melalui operator loket desa (Singgih Nursyahid, S.Pd.).
Pada hari ini aktivasi IKD dilakukan bersamaan dengan kegiatan posyandu integrasi layanan primer Flamboyan 3 di Kolam Cinta Ngasinan. Kegiatan aktivasi ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka untuk mempercepat transformasi digital layanan publik di Kabupaten Wonogiri khususnya di Desa Wonoharjo. Pemerintah Desa menghimbau bagi masyarakat desa yang belum melakukan aktivasi IKD untuk bisa segera melakukan aktivasi IKD. Kegiatan berjalan lancar dan selesai pukul 11.00 WIB.
(Penulis: Dellawati Saralas, S.Pd.)