You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wonoharjo
Wonoharjo

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Desa (PERDES)

Administrator 25 Juli 2024 Dibaca 10 Kali

Perdes adalah singkatan dari Peraturan Desa, yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes menjadi dasar hukum untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di tingkat desa.

Perdes biasanya digunakan untuk mengatur hal-hal seperti:

  • Tata kelola pemerintahan desa.
  • Penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Pengelolaan aset desa.
  • Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
  • Ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
  • Pelestarian adat istiadat dan budaya lokal.
  • Pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kewenangan desa.
  • Ketentuan lain yang sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan peraturan yang lebih tinggi.

Ciri-ciri Perdes

  • Berlaku hanya di wilayah desa yang menetapkannya.
  • Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Mengikat seluruh warga dan pihak yang berada di wilayah desa.
  • Menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan.

Contoh judul Perdes

  • Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2026.
  • Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah Desa.
  • Peraturan Desa tentang Pembentukan BUM Desa.
  • Peraturan Desa tentang Perlindungan Mata Air Desa.
  • Peraturan Desa tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Singkatnya, Perdes adalah aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di desa sesuai dengan kewenangan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan