KIM adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat serta secara mandiri dan kreatif melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri.
Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat: bukan lagi communication to people namun communication with people.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa Dinas melaksanakan kemitraan komunikasi dengan KIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h.
KIM Digdaya Desa Wonoharjo dibentuk tahun 2025 dengan beranggotakan Yacubus Parmin (Penanggungjawab), Herry Widiyanto, Singgih Nursyahid, Nur Susilowati, Parmi, Dellawati Saralas, Listiya Berliani, Bowo.
Penulis : Dellawati Saralas, S.Pd.