You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Wonoharjo
Wonoharjo

Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah

PERKADES

Administrator 18 Juni 2025 Dibaca 9 Kali

Perkades adalah singkatan dari Peraturan Kepala Desa, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Desa (Perdes), peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau untuk mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan Kepala Desa.

Berbeda dengan Perdes, Perkades tidak dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perkades merupakan kewenangan Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Perkades

  • Menjabarkan dan melaksanakan ketentuan dalam Perdes.
  • Melaksanakan ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Mengatur petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan kegiatan di desa.
  • Mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ciri-ciri Perkades

  • Ditetapkan oleh Kepala Desa.
  • Berlaku di wilayah desa yang bersangkutan.
  • Tidak boleh bertentangan dengan Perdes maupun peraturan yang lebih tinggi.
  • Bersifat operasional atau teknis.

Contoh Perkades

  • Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes Tahun 2026.
  • Peraturan Kepala Desa tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Desa.
  • Peraturan Kepala Desa tentang Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
  • Peraturan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Desa.

Perbedaan Perdes dan Perkades

Perdes Perkades
Dibahas dan disepakati bersama BPD, lalu ditetapkan oleh Kepala Desa. Ditetapkan langsung oleh Kepala Desa.
Mengatur kebijakan atau norma umum di desa. Mengatur pelaksanaan atau petunjuk teknis.
Menjadi dasar hukum bagi kebijakan desa. Menjadi aturan pelaksana dari Perdes atau peraturan yang lebih tinggi.

Singkatnya, Perkades adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Perdes atau peraturan yang lebih tinggi serta mengatur hal-hal teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan